Tarif Baru STNK & Administrasi Pajak Kendaraan 2017
Tarif Baru sebagai Kado Tahun Baru 2017???
Tepat pada hari ini [6/1/17], perubahan tarif kepengurusan administrasi kendaraan mulai berlaku. Mulai dari pembuatan Surat Tanda Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mengalami kenaikan. Kenaikannya mencapai 100-300 persen dari tarif semula.
Kenaikan tarif pengurusan adiministrasi kendaraan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Peraturan tersebut mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan ada beberapa tarif layanan oleh kementerian/lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Berikut ini Video rincian perubahan tarif pengurusan administrasi kendaraan:
Baca Sumber :
Sosialisasi tarif baru STNK dirasa kurang maksimal. Ada yang belum tahu perincian tarif baru yang sebenarnya diberlakukan untuk penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), bukan pajak.
Tarif baru yang diberlakukan mulai hari ini tersebut memang membuat warga
yang berada di Samsat Jakarta Timur, Jl DI Panjaitan, Jakarta Timur, bertanya-tanya.
Iwan (30) salah satunya. Warga Jalan Suci, Jaktim, ini mengetahui tarif baru STNK diberlakukan untuk penerbitan baru dan perpanjangan, bukan pajak. Iwan menganggap wajar kenaikan tarif administrasi tersebut.
"Biasa aja. Nggak khawatir. Yang naik ternyata cuma administrasinya kok, bukan pajak pokoknya," ucap Iwan.
Iwan dikenai tarif administrasi sebesar Rp 25 ribu untuk memperpanjang STNK kendaraan roda 2. "Biaya lain sama saja. Ya PKB dan SWDKLLJ. Yang naik itu, 25 ribu masuk ke administrasi STNK," bebernya.
Sementara itu, Samuel (40), warga Cipinang, baru mengetahui kenaikan tarif PNBP melalui pemberitaan. Dia berharap kenaikan tarif PNBP dapat mengoptimalkan layanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Ya, saya setuju. Tapi jangan sampai disalahgunakan. Kalau buat perbaikan pelayanan, ya bagus itu," ujar Samuel.
Kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri disahkan per 6 Januari 2017. Polri menyebut pemasukan negara nantinya digunakan untuk meningkatkan sarana-prasarana pelayanan, seperti di Samsat berupa STNK online dan SIM online, untuk mempermudah masyarakat, yang akan diterapkan secara bertahap.
"Yang naik bukan pajak, hanya biaya administrasi, antara lain untuk meningkatkan pelayanan dan pengadaan bahan material yang lebih berkualitas. Pengadaan bahan material seperti untuk SIM, BPKB, STNK. Bahan materialnya kan dengan kurun waktu 7 tahun ini sudah terjadi perubahan juga harganya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Kamis (5/1).
(fdn/tor)
Sumber :
Suasana di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya pagi ini ramai. Kenaikan biaya pengurusan STNK resmi diberlakukan hari ini.
Pantauan detikcom, antrean di Samsat Polda tampak normal pada pukul 08.30-09.00 WIB, Jumat (6/1/2017). Sejumlah orang mengantre di loket pendaftaran, pembayaran, dan pengambilan.
Salah satu pengantre, Agus Setia, mengaku tak mempermasalahkan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), mulai biaya pengujian SIM, STNK.
"Katanya kenaikan tarif ini juga untuk meningkatkan kualitas pelayanannya, saya sih nggak khawatir. Kita lihat saja nanti gimana, siapa tahu pelayanan jadi lebih baik kan bagus," ujar Agus, yang sedang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pandangan yang sama diungkapkan Amalia. Meski belum mengetahui soal kenaikan itu, Amalia menyebut kenaikan tersebut wajar. Tapi sosialisasi kepada masyarakat harus dioptimalkan.
"Harusnya bertahap biar masyarakat nggak kaget gitu, tapi ya kita lihat saja nanti siapa tahu layanan bisa lebih baik lagi," sambungnya.
Pemerintah mengesahkan kenaikan tarif PNBP di lingkungan Polri per 6 Januari 2017. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010.
Polri menyebut kenaikan tarif PNBP untuk penerbitan STNK sudah dirumuskan bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR). Kenaikan ini berawal dari temuan BPK soal biaya yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan pemasukan negara tersebut nantinya digunakan untuk meningkatkan sarana-prasarana pelayanan, seperti di Samsat, berupa STNK online dan SIM online, untuk mempermudah masyarakat yang akan diterapkan secara bertahap.
No comments:
Post a Comment