Tarif Baru STNK & Administrasi Pajak Kendaraan 2017
Tarif Baru sebagai Kado Tahun Baru 2017???
Tepat pada hari ini [6/1/17], perubahan tarif kepengurusan administrasi kendaraan mulai berlaku. Mulai dari pembuatan Surat Tanda Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mengalami kenaikan. Kenaikannya mencapai 100-300 persen dari tarif semula.
Kenaikan tarif pengurusan adiministrasi kendaraan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Peraturan tersebut mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan ada beberapa tarif layanan oleh kementerian/lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Berikut ini Video rincian perubahan tarif pengurusan administrasi kendaraan:
Baca Sumber :
Sosialisasi tarif baru STNK dirasa kurang maksimal. Ada yang belum tahu perincian tarif baru yang sebenarnya diberlakukan untuk penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), bukan pajak.
Tarif baru yang diberlakukan mulai hari ini tersebut memang membuat warga